Dompet Tebal! Gaji PNS di Kota Jayapura Naik 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

- 5 Januari 2024, 09:24 WIB
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey /Muhammad Rafiq/Dok.suarajayapura - Pikiran-Rakyat

SUARA JAYAPURA - Pemerintah pusat berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, termasuk di Kota Jayapura, Papua.

Menyikapi rencana itu, Pemerintah Kota Jayapura menyiapkan langkah antisipasi agar bisa membayar gaji PNS di tahun 2024. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan pihaknya menyiapkan dana cadangan dari total belanja pegawai hingga 10 persen.

Baca Juga: Negara Bolehkan PNS Berpoligami Sampai Empat Istri, Begini Aturannya

“Setiap kali menyusun anggaran APBD, itu selalu ada hitungan dengan menyiapkan cadangan dana dari total belanja pegawai hingga 10 persen. Jadi saya pikir, kalau nanti ada kenaikan gaji PNS kita sudah siap,” kata Frans Pekey pada Kamis, 4 Januari 2024.

Frans Pekey menjelaskan dana cadangan 10 persen itu kan dialoksikan ketika ada dalam tahun bersamaan terjadi kenaikan gaji.

Tidak hanya itu, juga termasuk kenaikan pangkat, kenaikan tunjangan jabatan dan lain sebagainya.

“Jadi setiap kali menyusun anggaran APBD itu selalu ada hitungan jadi namanya Acress. Hitungan belanja pegawai itu biasanya Acressnya sekitar 5 sampai 10 persen,” terang Frans Pekey lagi.

Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Tidak Lagi Berlaku Dua Periode

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x