Jawaban Pemerintah Mengapa Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini

- 18 Maret 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini.
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2024 ini. /Dok. menpan

SUARA JAYAPURA - Disaat ASN mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, ramai jadi perbincangan tenaga honorer sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. 

Pemerintah menjawab mengapa tenaga honorer tidak mendapatkan THR 2023 dan gaji ke-13 tahun 2024. 

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberikan THR serta kepastian kapan gaji ke-13 cair 100 persen kepada para ASN. 

Baca Juga: Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru

THR diberikan kepada para ASN sesuai aturan yang berlaku, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2024. 

Hal ini sontak memantik kekecewaan para tenaga honorer yang sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari berkah Ramadhan 2024. 

Terutama bagi mereka yang masih bekerja sebagai aparat desa, setiap tahun tidak mendapatkan THR. 

Alasan dibalik tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 karena dalam undang-undang tidak disebutkan tenaga honorer tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak ada anggaran khusus untuk memberikan THR kepadanya.

Baca Juga: Sesuai Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2024, Segini Nominal yang Bakal Diterima Meski Baru Sebulan Bekerja

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa tidak termasuk ASN, sehingga pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut. 

Meski begitu, THR masih bisa diberikan kepada mereka jika melihat tahun-tahun sebelumnya diberikan diambil dari dana desa. Namun hal ini masih akan dibicirakan kepada Menteri Keuangan. 

Intinya, Tito ingin pemerintah tetap menyejahterakan tanpa memberatkan atau memotong anggaran desa.

Mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memiliki pendapat serupa. 

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Dua Profesi Ini Dapat THR 2024, Segini Nominal yang akan Cair Meski Baru 1 Bulan Bekerja

Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer tidak menerima gaji ke-13 kecuali telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang ASN, yang mana menetapkan bahwa ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun 2024.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN/TNI-Polri sebesar gaji pokok yang diterima bulan Maret untuk THR dan Mei 2024 bagi gaji ke-13. Ditambah lagi tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan lainnya.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x