Cair 100 Persen ke PNS, Ini Komponen THR 2024 dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah Terbaru

- 18 Maret 2024, 20:31 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /

SUARA JAYAPURA - Kabar bahagian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa tunjangan hari raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 akan cair sepenuhnya 100 persen tanpa dicicil. 

Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. 

THR PNS dijadwalkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.

Baca Juga: Sesuai Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2024, Segini Nominal yang Bakal Diterima Meski Baru Sebulan Bekerja

THR 2024 dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN untuk diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Kemudian diberikan pula kepada ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS dan ASN

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup beberapa jenis tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. Meski begitu, mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Dua Profesi Ini Dapat THR 2024, Segini Nominal yang akan Cair Meski Baru 1 Bulan Bekerja

Nominalnya diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat. 

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen.

Berikut ini besaran gaji PNS di 2024 yang dibagi berdasarkan golongan.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Baca Juga: Jadwal dan Tiket Kapal Pelni KM Labobar Angkutan Lebaran 2024 Rute Jayapura-Surabaya-Sorong-Palu

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Hanya Dua! Ini Daftar SMA Terbaik di Papua, Bukan dari Kota Jayapura Juaranya

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Target 20.000 Investor Baru di 2024, BEI Papua Catat Jumlah Terkini Triwulan I

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Mulus Bebas Hambatan, Proyek Jalan Rp3,6 Triliun Hubungkan Dua Provinsi di Papua

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

Baca Juga: Kisah Seorang Hendrikus Woro Pejuang Hutan Adat Melawan Perusahaan Sawit Sampai ke Mahkamah Agung

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-

masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah