SUARA JAYAPURA - Pemerintah memutuskan memekarkan satu daerah berdasarkan usulan dari masyarakat.
Pemekaran dilakukan tentu untuk lebih mendekatkan dan memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Kemudian mempercepat pembangunan daerah dari segala sektor, terutama perekonomian daerah.
Di Papua, ada 4 kabupaten memutuskan memisahkan diri dari Provinsi Papua lalu membentuk provinsi baru.
Pembentukan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan disahkan dalam sidang paripura DPR RI.
Sekaligus resmi memiliki undang-undang yang menandakan telah menjadi provinsi baru di Papua.
Provinsi baru di Papua ini mencakup 4 daerah, diantaranya Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi.