Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jakarta Selatan, Polisi: Status Tersangka Sah

- 27 Februari 2024, 19:30 WIB
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur /PMJ News/Fajar/

Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah