Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jakarta Selatan, Polisi: Status Tersangka Sah

- 27 Februari 2024, 19:30 WIB
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur /PMJ News/Fajar/

SUARA JAYAPURA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. 

"Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee," katanya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Cafe Terbesar di Palembang, Saking Luasnya Pesan Menu Mesti Lewat HP, Tutup 24.00 WIB Malam Ini

Menurut Ade, penolakan praperadilan menjadi bukti penetapan tersangka Siskaeee sesuai prosedur hukum.

Hal itu didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai aturan yang ada.

"Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.

Ade Safri memastikan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut.

Baca Juga: Siskaeee Ungkap Dibayar Segini Bintangi Film Dewasa Religi Keramat Tunggak

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x