Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jakarta Selatan, Polisi: Status Tersangka Sah

- 27 Februari 2024, 19:30 WIB
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur
Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur /PMJ News/Fajar/

SUARA JAYAPURA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. 

"Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee," katanya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Cafe Terbesar di Palembang, Saking Luasnya Pesan Menu Mesti Lewat HP, Tutup 24.00 WIB Malam Ini

Menurut Ade, penolakan praperadilan menjadi bukti penetapan tersangka Siskaeee sesuai prosedur hukum.

Hal itu didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai aturan yang ada.

"Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.

Ade Safri memastikan, penyidik sudah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam mengusut kasus produksi film porno tersebut.

Baca Juga: Siskaeee Ungkap Dibayar Segini Bintangi Film Dewasa Religi Keramat Tunggak

Dia juga menegaskan penyidikan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah