SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya

- 24 Oktober 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi CPNS tengan mengikuti tes.
Ilustrasi CPNS tengan mengikuti tes. /Antara

SUARA JAYAPURA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sudah didepan mata.

Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar adalah nilai ambang batas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat, Begini Bunyi Aturannya

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Baca Juga: Perhitungan Gaji PNS Pakai Skema Single Salary, Bisa Rp76 Juta per Bulan

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Baca Juga: Indonesia Ketambahan Kuota Haji, Jumlahnya Sangat Besar

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Baca Juga: Duet Prabowo-Gibran Sudah Sesuai Aturan, Ini Bunyinya

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik November, Segini Besaran yang Diterima Setiap Bulan per Golongan

Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah