SUARA JAYAPURA - Kabar gembira datang dari Pemerintah secara resmi menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Nominal gaji yang naik bervariasi berdasarkan golongan. Bahkan gaji pokok yang diterima ASN berbeda karena masa kerjanya.
Bagi yang masih penasaran berapa jumlah gaji yang diterima ASN tahun ini, artikel ini menyajikan rinciannya.
Baca Juga: Aturan Pemerintah, Begini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan Taspen Setiap Bulan
Namun perlu dicatat, besaran gaji ASN ini bisa bervariasi berdasarkan golongannya.
Bahkan gaji pokok yang diterima ASN bisa saja berbeda karena masa kerjanya.
Berikut ini rincian besaran gaji ASN untuk semua golongan dan perbadingannya setelah naik 8 persen.
Rincian gaji ASN sebelum naik 8 persen
Golongan 1 (lulusan SD- SMP)
IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800