Duet Prabowo-Gibran Sudah Sesuai Aturan, Ini Bunyinya

- 23 Oktober 2023, 19:52 WIB
Umur Prabowo Subianto 2023, Umur Gibran Rakabuming Raka 2023 Capres dan Cawapres Pilpres 2024
Umur Prabowo Subianto 2023, Umur Gibran Rakabuming Raka 2023 Capres dan Cawapres Pilpres 2024 /Instagram @jktgo

SUARA JAYAPURA - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disorot terkait peraturan maju sebagai capres dan cawapres. 

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pasangan bakal capres dan cawapres ini sudah sesuai Autran.

Regulasi yang dimaksud adalah PKPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Prabowo Sudah Minta Waktu Ketemu Megawati, Bahas Gibran Cawapres

Hal itu juga sekaligus merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan MK tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata pada Senin, 23 Oktober 2023.

Presiden Joko Widodo juga mendoakan dan merestui keputusan sang putra sulung sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan sebagai bakal cawapres untuk Prabowo Subianto.

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Prabowo: Semua Dinasti Bung, Jangan Cari Negatif

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x