SUARA JAYAPURA - Belakangan ini ramai pembahasan apakah PNS wanita boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
Pro kontra itu sampai membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan siaran Pers bernomor 007/RILIS/BKN/VI/2023.
Siaran pers itu berisi penjelasan mengenai poligami PNS laki-laki dan mengenai PNS Wanita yang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Baca Juga: Perhitungan Gaji PNS Pakai Skema Single Salary, Bisa Rp76 Juta per Bulan
Sebenarnya, PNS wanita sah-sah saja menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
Namun sebagai pegawai pemerintahan, seorang PNS tentu diikat oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan itu yang kemudian mengatur soal poligami dan PNS yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat.
Soal apakah boleh atau tidak, pernah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Pakai Skema Pay As You Go, Segini Nominalnya Jika Berlaku