PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat, Begini Bunyi Aturannya

- 24 Oktober 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo /

SUARA JAYAPURA - Belakangan ini ramai pembahasan apakah PNS wanita boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Pro kontra itu sampai membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan siaran Pers bernomor 007/RILIS/BKN/VI/2023.

Siaran pers itu berisi penjelasan mengenai poligami PNS laki-laki dan mengenai PNS Wanita yang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Baca Juga: Perhitungan Gaji PNS Pakai Skema Single Salary, Bisa Rp76 Juta per Bulan

Sebenarnya, PNS wanita sah-sah saja menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.

Namun sebagai pegawai pemerintahan, seorang PNS tentu diikat oleh peraturan perundang-undangan.

Aturan itu yang kemudian mengatur soal poligami dan PNS yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat.

Soal apakah boleh atau tidak, pernah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Pakai Skema Pay As You Go, Segini Nominalnya Jika Berlaku

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x