Perhitungan Gaji PNS Pakai Skema Single Salary, Bisa Rp76 Juta per Bulan

- 23 Oktober 2023, 16:56 WIB
Daftar gaji PNS Dosen hingga kemenkes
Daftar gaji PNS Dosen hingga kemenkes /

SUARA JAYAPURA - Berikut ini perhitungan gaji PNS menggunakan skema sistem penggajian tunggal atau single salary.

Skema gaji PNS ini telah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Dengan skema ini, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya yang diperbesar. 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Pakai Skema Pay As You Go, Segini Nominalnya Jika Berlaku

Hal itu tertuang dalam dokumen yang dimuat dalam website Pemprov Sumbar bertajuk "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil".

PNS kedepan hanya menerima gaji pokok dengan besaran yang diperbesar. 

Hal itu karena tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan seluruhnya menjadi komponen gaji pokok.

Sedangkan, untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah sebagaimana yang diterapkan sampai saat ini. 

Baca Juga: Gaji PNS Naik November, Segini Besaran yang Diterima Setiap Bulan per Golongan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah