RUU ASN Sudah Ketok Palu, Ini Skema Baru Gaji dan Pendapatan PNS dan PPPK

- 3 Oktober 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

SUARA JAYAPURA - Kabar terbaru tentang Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

RUU ASN sudah diketok oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna mendatang.

Hak itu sekaligus memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Muhammad Diserang Teroris, Puluhan Umat Muslim Tewas

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal mengatakan bahwa hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal.

Adapun isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para PNS dan PPPK.

"Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit," katanya dikutip pada Senin, 1 Oktober 2023 lalu.

Terkait gaji dan pendapatan ASN tertuang dalam RUU ASN Bab 6 yang mengatur hak dan kewajiban ASN.

Baca Juga: 4 Daerah di Papua Punya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Jayapura Masih Proses

Dalam aturannya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban PNS dan PPPK. Karena itu, keduanya berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.

Perubahan ini sekaligus mematahkan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan PNS dan PPPK.

Selain itu, ada perubahan komponen hak yang terdiri yaitu dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati, JPU Nilai Terbukti Lakukan Pembunuhan

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah