Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati, JPU Nilai Terbukti Lakukan Pembunuhan

- 2 Oktober 2023, 20:47 WIB
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023. /Foto: ist/Waktulampung Online

SUARA JAYAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa Wowon Cs atas pembunuhan berantai.

Mereka diantaranya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Adapun ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca Juga: Giliran Amanda Manoppo Ikut Terseret Kasus Hukum, Dipanggil Penyidik

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini Senin, 2 Oktober 2023.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ tutur Omar Syarif Hidayat selaku JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi.

Di kesempatan yang sama, JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.

Baca Juga: Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah