SUARA JAYAPURA - Sudah ada 4 daerah di Provinsi Papua dipastikan telah memiliki Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum masih ada beberapa daerah yang belum memiliki peraturan tersebut.
“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulayan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” kata Aaron di Jayapura pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Baca Juga: 5 Daerah Penghasil Orang Pintar di Papua, Kota Jayapura Nanti Dulu, Biak Masuk Tiga Besar
Kendati demikian, Aaron mengharapkan empat daerah yang belum menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok, agar segera merealisasikannya.
Sebab Kementerian Kesehatan memberikan target semua daerah di Papua, memiliki peraturan KTR pada 2024. Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota.
“Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” ucap ia.
Adapun daerah yang sudah memiliki peraturan kawasan tanpa rokok diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi.
Baca Juga: Pemilik Hak Ulayat Ogah Buka Palang, Solusi Pj Wali Kota Jayapura Ditolak