Dalam aturannya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban PNS dan PPPK. Karena itu, keduanya berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.
Perubahan ini sekaligus mematahkan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan PNS dan PPPK.
Selain itu, ada perubahan komponen hak yang terdiri yaitu dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Berikut ini bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.
Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati, JPU Nilai Terbukti Lakukan Pembunuhan
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: