RUU ASN Sudah Ketok Palu, Ini Skema Baru Gaji dan Pendapatan PNS dan PPPK

- 3 Oktober 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

SUARA JAYAPURA - Kabar terbaru tentang Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

RUU ASN sudah diketok oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna mendatang.

Hak itu sekaligus memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Muhammad Diserang Teroris, Puluhan Umat Muslim Tewas

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal mengatakan bahwa hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal.

Adapun isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para PNS dan PPPK.

"Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit," katanya dikutip pada Senin, 1 Oktober 2023 lalu.

Terkait gaji dan pendapatan ASN tertuang dalam RUU ASN Bab 6 yang mengatur hak dan kewajiban ASN.

Baca Juga: 4 Daerah di Papua Punya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Jayapura Masih Proses

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x