Tak ada Diskriminasi, Pj Gubernur Papua Harus OAP, Paskalis Kossay: Itu Amanat Otsus

- 3 Agustus 2023, 04:40 WIB
Paskalis Kossay. Richard (SJ)
Paskalis Kossay. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Paskalis Kossay, salah satu tokoh masyarakat di Papua, akhirnya angkat suara atas dinamika Papua saat ini, khususnya terhadap jabatan Pj Gubernur Provinsi Papua, guna melanjutkan roda pemerintahan di wilayah Provinsi Papua, bertepatan dengan masa tugas Gubernur Papua (Lukas Enembe) yang berakhir pada September 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri, melalui Mendagri Tito Karnavian telah mengirimkan surat tertanggal 21 Juli 2023 dengan Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tentang usulan nama Penjabat Gubernur kepada Ketua DPRD, termasuk Ketua DPR Papua.

Menurut Paskalis, dirinya keberatan dan menolak terhadap sebuah surat yang dikeluarkan oleh Kemenko Polhukam RI Nomor: R-17/KP.04.00/6/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang usulan calon Pj Gubernur Papua.

Baca Juga: Plh Gubernur Papua Sebut Penangananan Stunting Penentu Masa kerja Pj Kepala Daerah

"Untuk itu kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang kami cintai dan banggakan. Terhadap surat usulan Pj Gubernur Papua oleh Kemenko Polhukam RI, saya keberatan dan menolak," ungkap Paskalis Kossay, dalam surat terbukanya, yang ditujukan kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin, Rabu 2 Agustus 2023.

Adapun dasar alasan keberatan dan penolakan tersebut adalah;

1. Papua adalah wilayah Otonomi Khusus (OTSUS) yang diatur dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Pada Pasal 12 huruf A, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia Orang Asli Papua (OAP)

Baca Juga: Usai Pindah Lapak ke Shopee Live, dr. Richard Lee Langsung Pecahkan Rekor Omset Rp8 Miliar dalam 2,5 Jam

2. Bahwa sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Yang berhak mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur adalah Lembaga DPRD di daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah