Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri Saja

- 4 April 2023, 16:47 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri /

SUARA JAYAPURA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal isu status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro.

Ia menyerahkan urusan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ya, terserah KPK dan Polri saja," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

Menurutnya, isu Brigjen Pol Endar Priantoro hanyalah urusan tekni saja. Sehingga menjadi urusan KPK dan Polri. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Disebut Merusak Partai Demokrat, Gede Pasek: Ngesok Banget, Kamu Baca Data...

"Itu 'kan sangat teknis, ya," tambahnya. 

Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x