SUARA JAYAPURA - Aksi debt collector menagih kendaraan secara paksa ditambah dengan gaya preman menyita perhatian banyak pihak.
Salah satunya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan.
Baca Juga: Soal Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Terhadap David, Kekasih Mario? Ini Penjelasan Polisi
Dalam menghadapi debt collector, Suwandi mengatakan masyarakat wajib menanyakan 4 surat saat mereka datang menagih.
Masyarakat juga perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.
"Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Baca Juga: Ketahuan, PPATK Temukan Indikasi 'Uang Haram' dalam Rekening Rafael Ayah Mario