Catat, Tanyakan 4 Surat Ini Jika Debt Collector Menagih

- 26 Februari 2023, 09:24 WIB
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021.
Aksi heroik dari driver ojol saat memepertahankan motor yang diambil paksa oleh debt collector, di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat pada Senin, 6 September 2021. /Instagram @updateinfojakarta/Instagram @updateinfojakarta

SUARA JAYAPURA - Aksi debt collector menagih kendaraan secara paksa ditambah dengan gaya preman menyita perhatian banyak pihak. 

Salah satunya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan.

Baca Juga: Soal Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Terhadap David, Kekasih Mario? Ini Penjelasan Polisi

Dalam menghadapi debt collector, Suwandi mengatakan masyarakat wajib menanyakan 4 surat saat mereka datang menagih. 

Masyarakat juga perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.

Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.

"Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Februari 2023. 

Baca Juga: Ketahuan, PPATK Temukan Indikasi 'Uang Haram' dalam Rekening Rafael Ayah Mario

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah