SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah mengumumkan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.
Dicabutnya kebijakan PPKM membuat tes antigen atau PCR yang sebelumnya wajib, kini tidak lagi.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Kebutuhan Sangat Mendesak
Baca Juga: Sah, Cristiano Ronaldo Resmi Berseragam Al-Nassr, Segini Nilai Kontraknya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketentuan tes antigen atau PCR ke depan tidak akan diwajibkan lagi oleh pemerintah.
Melainkan diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.
"Tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," jelasnya di Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum
"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat," tambah Budi.