Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Kebutuhan Sangat Mendesak

- 31 Desember 2022, 08:30 WIB
Resmi! Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Resmi! Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Ekonomi Global /Kris Biro Pers Sekretariat Presiden/

SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja itu atas alasan kebutuhan yang sangat mendesak. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebutuhan sangat mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Baca Juga: Sah, Cristiano Ronaldo Resmi Berseragam Al-Nassr, Segini Nilai Kontraknya

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik.

Soal ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum

Selain itu, ada sebanyak 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x