OJK Terima 304.890 Laporan Sepanjang 2022, Masalah Pinjol Capai Ribuan Aduan

- 27 Desember 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi  Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK, Pinjaman Online Aman Limit Besar dan Bunga Ringan.*
Ilustrasi Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK, Pinjaman Online Aman Limit Besar dan Bunga Ringan.* /unsplash/ mufid majnun

SUARA JAYAPURA - Sepanjang tahun 2022 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak laporan. 

Selama periode 1 Januari sampai 16 Desember 2022, OJK menerima 304.890 laporan. 

Baca Juga: Verifikasi Pendaftaran Hingga Penetapan Parpol, Bawaslu Papua: Tidak Ada Sengketa

Baca Juga: Daftar Harga Rokok Eceran yang Naik Tahun 2023, Tertinggi Rp5.500 per Batang

Jumlah tersebut diterima melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Dari jumlah laporan itu, masalah pinjaman online (pinjol) mencapai ribuan aduan. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan ada 14.088 laporan yang diterima berupa pengaduan konsumen.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Seleksi PPPK Bawaslu Dibuka, Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Kemudian sisanya berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.

Dari total 14.088 laporan pengaduan, dirincikan sektor perbankan mencapai 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.

"Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana," jelasnya dalam keterangan resmi pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Hasil Studi: Kebiasaan Merokok Bisa Menurunkan Daya Ingat, Sebaiknya Berhenti

Baca Juga: PKS Mengamini Jenderal Andika Dibahas Jadi Cawapres Anies, Nasdem Ungkap Ada Kesamaan

"Tentu jumlahnya menjadi concern kita bersama,” tambah Agus.

Berdasarkan laporan, berupa informasi biasanya menginformasikan OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya.

Laporan masalah pinjol itu disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal diblokir.

Baca Juga: Vietnam Produksi Mobil Listrik VinFast, Fadli Zon: Negara Tetangga Kita

Seperti diketahui, masyarakat banyak mengeluhkan terkait pinjol beberapa waktu terakhir.

Banyak aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat. Namun diketahui diantara pinjol tersebut banyak yang belum terdaftar secara resmi di OJK.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah