SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar harga rokok yang naik mulai tahun 2023 mendatang.
Naiknya harga rokok eceran sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja, Seleksi PPPK Bawaslu Dibuka, Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Syaratnya
Aturan tersebut tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Kenaikan tarik cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024.
Langkah ini diambil guna mendukung target penurunan prevalensi merokok pada kelompok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan menaikkan cukai hasil tembakau membuat harga rokok naik, sehingga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
Baca Juga: Soal Gimmick Jokowi yang Ditanggapi Serius, Politikus: Merusak Peradaban Politik