SUARA JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Bawaslu 2022 telah dibuka 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Baca Juga: Daftar Non ASN yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer, Pastikan Bukan Namamu
Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Ini Kategori yang Bisa Ikut dan Begini Cara Daftarnya
Bawaslu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, penerimaan PPPK tenaga teknis sebanyak 49.549 formasi tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022.
Melalui surat itu, membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi PPPK di lingkungan Bawaslu.
Baca Juga: Soal Gimmick Jokowi yang Ditanggapi Serius, Politikus: Merusak Peradaban Politik
Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Bawaslu, berikut ini posisi yang dibutuhkan.