Waspada, Ini Daftar 102 Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

- 22 Oktober 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi. Cek Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Waspadai Gejalanya!.*
Ilustrasi. Cek Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Waspadai Gejalanya!.* /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merilis daftar 102 obat sirup mengadung zat berlebih. 

Obat tersebut dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: WASPADA! 5 Obat Sirup Ini Mengandung EG dan DEG, Diteliti Karena Kasus Gagal Ginjal Akut

"Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," katanya pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Lanjut, Menkes Budi Gunadi menjelaskan obat sirup tersebut mengandung polyethylene glikol.

Kandungan tersebut dinilai tidak berbahaya, asalkan memiliki batas aman yang wajar.

Baca Juga: Daftar Obat Sirup Berbahaya, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

Dijelaskan jika formula camburannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah