SUARA JAYAPURA - Buntut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, pemerintah melarang sejumlah merek obat sirup dijual.
Obat tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) pun merilis daftar obat sirup yang mengandung dua zat berbahaya itu.
Baca Juga: Pembaruan Minecraft 1.20 Update Terbaru Rilis Hari Ini? Berikut Rekomendasi Skin Halloween
Sebelumnya, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol.
Penelitian sampling itu dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Diketahui ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yang sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional untuk cemaran Etilen Glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: Keren Nih! New Toyota Innova Zenix Pakai Teknologi Terbaru, Senggol Dong
Mengacu pada ambang batas itu, ditemukan lima produk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas.