SUARA JAYAPURA - Sejumlah merek obat sirup ditarik dari peredaran lantaran kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Obat sirup itu mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dalam rilis Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), ada 5 obat sirup yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup Berbahaya, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas
Rilis itu diumumkan setelah sebelumnya BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol.
Penelitian sampling itu dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Diketahui ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yang sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional untuk cemaran etilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: Pembaruan Minecraft 1.20 Update Terbaru Rilis Hari Ini? Berikut Rekomendasi Skin Halloween
Dari hasil uji tersebut, ditemukan 5 produk obat sirup yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.