SUARA JAYAPURA - Nama Pipit Heryanti mendadak jadi perbincangan publik usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia merupakan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus korupsi atau maling uang rakyat.
Baca Juga: Kadis Lambangsari Ditahan Diduga Maling Uang Rakyat, Jumlahnya Fantastis
Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Pipit Heryanti karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pipit diduga meminta sejumlah dana dalam penyelenggaraan PTSL di desanya pada 2021 lalu.
Usai ditangkap, ia ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.
Baca Juga: TERBUKTI BENAR Polri Anulir Motif Bharada E Sebelumnya, Begini Pengakuan Vera Kekasih Brigadir J
Kasus dugaan maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti memang sungguh ironis.