SUARA JAYAPURA - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti harus berurusan dengan hukum.
Ia ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi alias maling uang rakyat penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pipit Haryani ditahan setelah penyidik kejaksanaa menemukan bukti cukup atas dugaan maling uang rakat.
Baca Juga: TERBUKTI BENAR Polri Anulir Motif Bharada E Sebelumnya, Begini Pengakuan Vera Kekasih Brigadir J
Diberitakan pikiran-rakyat.com berujudul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat", kini Pipit Heryanti ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan penyidikan dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” katanya.
Baca Juga: TERUNGKAP Bhadara E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Ganjaran Hukumnya
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat berupa penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.