Setelah Mensos Cabut Izin PUB ACT, Giliran PPATK Blokir Sementara 60 Rekening

- 7 Juli 2022, 16:28 WIB
Kendaraan milik ACT. Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kendaraan milik ACT. Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah telah mengambil sikap tegas meski pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih bersifat dugaan.

Melalui Kementerian Sosial mencabut izin memutuskan mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Pencabutan izin dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Baca Juga: PPATK Temukan Ada Transaksi Mencapai Triliunan per Tahun, 60 Rekening ACT Diblokir

Pencabutan izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Kini, giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengambil tindakan dengan memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan ACT.

Pemblokiran rekening atas nama yayasan ACT itu dilakukan terhitung mulai hari Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: SPS Beri Pikiran Rakyat Penghargaan Media Brands Award 2022, CEO PRMN: Ekonomi Keloboratif

PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x