Diapun, berharap dalam UU TPKS yang memberikan perlindungan terhadap perempuan kiranya setiap korban akan dilakukan penanganan, pedampingan dan pemulihan.
“Kalau kita sepakat dengan tiga point ini maka setiap korban yang kita pikirkan adalah pemulihan, maka di lakukan pendampingan bersama phisikolog untuk memulihkan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Kena Sogokan Uang Caleg, Satu Ketua PPD Bakal Dipanggil KPU
Dalam hal ini juga Ia, meminta kepada UPTD PPA Provinsi, P2TP2A Kota Jayapura, P2TP2 Kabupaten Jayapura dan Keerom, harus bersiergi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk menyediakan pendampingan untuk pemulihan kepada korban.***