SUARA JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura masih terus berupaya menemukan jalan keluar setelah SMP Negeri 10 Koya Barat dipalang masyarakat adat.
Sekolah yang berlokasi di Distrik Muara Tami Kota Jayapura ini dipalang lantaran status kepemilikan tanah.
Hingga saat ini, 68 siswa SMP Negeri 10 Koya Barat sementara menjalani proses belajar mengajar di SMP negeri 8 Koya Barat.
Baca Juga: Jangan Asal Beli Tanah dan Membangun Rumah, PUPR Kota Jayapura Sudah Mewanti-wanti Dampaknya
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan pihaknya masih berupaya menemukan solusi melalui pendekatan persuasif dengan pihak keluarga yang melakukan pemalangan.
"Terus dilakukan komunikasi dengan pemilik hak ulayat ibu Nerlince Wamuar Rollo," katanya kepada media ini pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Robby mengatakan pihaknya kini berhadapan dengan kuasa hukum pemilik tanah lantaran sebelumnya sudah dilakukan somasi kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Sejauh ini, proses komunikasi antara Dinas Pendidikan Kota Jayapura melalui Kabid SMP bersama stafnya masih terus dibangun.
Baca Juga: Jambore Kader Posyandu, Pemkot Jayapura Ingatkan Stunting Masih Tinggi