Lemkapi: Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Kematian Brigadir J

- 1 Agustus 2022, 10:29 WIB
 Imbas dari kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam, kesempatan menjadi Kapolri sirna
Imbas dari kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam, kesempatan menjadi Kapolri sirna /kolase foto ANTARA, PMJ News dan Pikiran Rakyat/

"Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," jelasnya. 

Sebagai informasi jabatan Kasatgasus merupakan tugas yang difungsikan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Baca Juga: Indonesia Bakal Usul Pengaturan Kapal Selam Tenaga Nuklir di PBB, Demi Kesadaran Kemanusiaan!

Dengan tidak adanya jabatan yang dimban sang jenderal, Edi memastikan tidak bisa lagu mencampuri kasus kematian Brigadir J.

Bahkan mengintervensi proses penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya itu. 

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," ucap Edi.

Baca Juga: Steam di Indonesia Masih Ada Harapan, Kominfo: Kita Tunggu, Mudah-mudahan

"Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah