SUARA JAYAPURA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo tak bisa lagi intervensi kasus kematian Brigadir J.
Pernyataan itu keluar setelah Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Selain itu, jabatan lain jenderal bintang dua juga otomatis dinonaktifkan.
Baca Juga: TERUNGKAP Dua Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot, Lemkapi: Dia Tidak Bisa Menekan
Edi mengatakan ada jabatan lain yang diemban Irjen Pol Ferdy Sambo saat masih jadi Kadiv Propam Polri.
Jabatan yang dimaksud adalah Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Pelaku Usaha Bisa Daftar? Pastikan Memenuhi Syarat Ini
Menurut Edi, jabatan Kesatgasus dicopot secara otomatis usai Kapolri memutuskan menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.