Hari Ini, DPR RI Akan Serap Aspirasi Terkait RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

25 Juni 2022, 06:42 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

SUARA JAYAPURA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerjanya di Kota Jayapura, Papua. 

Kunker tersebut terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi baru di Papua. 

Dijadwalkan, Komisi II DPR RI akan menggelar pertemuan dengan Pemerintah Koya Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga: Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, Polisi Periksa 6 Orang Saksi Holywings

Pertemuan akan berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura pada Sabtu, 25 Juni 2022 siang. 

Adapun agenda pertemuan itu mendapatkan masukan terkait RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua. 

Hal itu juga sesuai dengan rencana Komisi II DPR RI yang akan menyerap aspirasi masyarakat Papua terkait RUU tersebut hingga 26 Juni 2022. 

Baca Juga: Satu Hari di Planet Venus Setara Berapa Hari di Bumi? Ini 5 Fakta si Bintang Kejora yang Mengerikan

Sebelum ke Kota Jayapura, Komisi II DPR RI juga menggelar pertemuan beberapa bupati, pimpinan DPRD, Forkopimda serta jajaran dinas terkait dan panitia pembentukan DOB Papua Selatan. 

Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU Pembentukan Tiga Provnsi di Papua selesai 30 Juni 2022.

Target tersebut disampaikan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Baca Juga: Megawati: Orang Itu Mundur dari PDI Perjuangan, Tidak Ada Gunanya

RUU tersebut terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022," jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: Polda Papua Buru KKB yang Aniaya Bripda Diego, Ratusan Personel Brimob Bakal Tiba di Wamena

"Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," tambah Ahmad Doli Kurnia.

 

Doli menjelaskan, pihaknya mulai membahas RUU tersebut pada 22 Juni dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga 26 Juni 2022.

Penyelesaikan RUU tersebut ditargetkan dilaksanakan pada 27 Juni sampai 29 Juni 2022.

Baca Juga: Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ziarah Kubur, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sehingga pada 30 Juni nanti bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.

"Rabu 29 Juni diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis 30 Juni dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler