SUARA JAYAPURA - Ziarah Kubur telah menjadi bagian dari tradisi atau kebiasaan muslim di Indonesia yang umumnya dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha meskipun bisa saja dilakukan diwaktu lainnya.
Ziarah kubur biasanya dilakukan untuk mengunjungi sanak kerabat yang telah meninggal dunia untuk mendoakannya.
Dikutip suarajayapura.com pada 23 Juni 2022 di Kanal Youtube Audio Dakwah yang diunggah pada 10 April 2018, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan seputar Hukum Ziarah Kubur dalam Islam.
Baca Juga: DRP RI Rapat Tertutup Bahas RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua
Menurutnya, Ziarah artinya kunjungan. Ziarah atau kunjungan ternyata bukan hanya untuk orang yang meninggal dunia saja tapi juga bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Ziarah kubur itu hukumnya boleh jika niatannya adalah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
Nabi SAW pun membolehkan ziarah kubur sebagaimana hadits nabi SAW yakni
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya : Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR. Muslim).