Tak Ada Kata Damai Bagi Mario Dandy dan Shane, Kejati DKI Jakarta Tegaskan Sikap

- 17 Maret 2023, 19:29 WIB
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara.
AG (baju blaster hitam putih) saat mengikuti proses rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy atriyo terhadap Cristalino David Ozara. /ANTARA/

Sehingga, kata Ade, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah batas maksimal. 

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x