Sehingga, kata Ade, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah batas maksimal.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.
“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***