Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.
Dalam surat keberatan itu, LPSK juga meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut di televisi.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.
Meski begitu, pencabutan perlindungan terhadap Bharada E tidak menggugurkan haknya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.***