Langgar Aturan, Bharada E Kehilangan Program Perlindungan dari LPSK

- 11 Maret 2023, 17:42 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

SUARA JAYAPURA - Bharada E telah melanggar peraturan perundang-undangan yang membuat dirinya tidak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan mencabut atau memberhentikan pemberian perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tidak hanya itu, pencabutan itu juga membuat Bharada E kehilangan 5 program perlindungan dari LPSK. 

Baca Juga: LPSK Tidak Lagi Melindungi Bharada E, Begini Masalahnya

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan menjelaskan Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dalam keterangannya pada Jumat, 11 Maret 2023. 

Baca Juga: Usai Peragakan Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Shane Lukas Sampaikan Doa Terbaik untuk David

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x