Baca Juga: BI Papua Perkenalkan QRIS ke ASN Pemkab Kepulauan Yapen, Bupati: Demi Kemajuan
“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.
“Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 Maret 2023.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap tersangka Mario Dandy.***