Biadab! Fakta Baru Terungkap Sebelum dan Saat Mario Dandy Menganiaya David Sampai Koma

- 3 Maret 2023, 16:44 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

Baca Juga: BI Papua Perkenalkan QRIS ke ASN Pemkab Kepulauan Yapen, Bupati: Demi Kemajuan

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.

“Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 Maret 2023.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap tersangka Mario Dandy.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah