SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sah! Gugatan Uji Materi UU KUHP Ditolak Mahkamah Konstitusi
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Bareskrim.
“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain,” ujarnya pada Selasa, 28 Februari 2023.
Soal pengamanan Bharada E selama berada di rutan, kata Gatot, akan ada pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun ia tidak menjelaskan pengamanan tambahan seperti apa yang diberikan dari LPSK kepada terpidana.
Baca Juga: Orang Tua Diminta Belajar dari Kasus Mario Dandy, Jangan Dibiarkan