Sah! Gugatan Uji Materi UU KUHP Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 28 Februari 2023, 19:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja/

SUARA JAYAPURA - Gugatan uji materi Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditolah Pihak Mahkamah Konstitusi (MK).

UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak danp erkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Simulasi Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Masih Kalah

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023. 

"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Sementara itu, Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan

"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tutur Anwar Usman.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Kalau Kelihatan Mewah, Malah Rakyat Marah

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah