Saat ini, LPSK sedang menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Achmadi mengatakan permohonan yang diajukan pihak David sebagai korban penganiayaan tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujarnya.***