Usai Memaki Polisi, Tersangka Debt Collector LW Ajukan Restorative Justice

- 28 Februari 2023, 14:18 WIB
Para debt collector yang viral akibat berupaya merampas mobil ini punya pengacara dan tengah mengajukan restorative justice
Para debt collector yang viral akibat berupaya merampas mobil ini punya pengacara dan tengah mengajukan restorative justice /Dok. PMJ News/

SUARA JAYAPURA - Tim kuasa hukum dari tersangka kasus debt collector laporan dari selebgram Clara Shinta, Leslu Wattimena alias LW (34) mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan tim kuasa hukum tersangka itu bermaksud untuk mengajukan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Otoritas Arab Saudi untuk Jemaah Umrah, Ada Aturan Baru Cek di Sini

Selaku perwakilan Tim kuasa hukum, Hendry Noya, menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memperlakukan kliennya dengan baik.

“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami,” ujar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023. 

“Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice,” sambungnya.

Dikatakannya, ia mengklaim kliennya merupakan pekerja debt collector yang terikat regulasi OJK dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Panglima TNI Fasilitasi Upaya Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x