Dalam upaya hukum, lanjut Mahfud MD, akan mendapatkan banyak pertimbangan. Sehingga kemungkinan turun ke hukuman penjara seumur hidup bisa terjadi.
"Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain," jelasnya.
"Atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik 'sudah turunkan ke seumur hidup'. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," imbuhnya, dikutip suarajayapura.com dari kanal Youtube METRO TV, Selasa, 21 Februari 2023.***