SUARA JAYAPURA - Sikap jaksa usai Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun jadi paling dinanti-nanti.
Pasalnya, beredar isu bahwa jaksa akan mengajukan banding atas vonis Bharada E yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
Menanggapi putusan sidang tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan sikapnya kepada publik.
Baca Juga: Danrem 172 Ditugaskan Bebaskan Pilot Susi Air, Pangdam Cendrawasih: Keadaan Selamat
Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding terkait dengan putusan vonis 1,5 tahun majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
“Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya pada Jumat, 17 Februari 2023.
Sikap dan keputusan itu merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum hingga pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J Lolos dari Sanksi Etik? Ini Kata Pengamat