SUARA JAYAPURA - Perjuangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membuka kotak pandora kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbuah manis.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Richard divonis hakim dengan hukuman pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Putusan Vonis Hakim Kata Pengamat Membuat Peluang Bharada E Kembali Ke Polri Sudah Tertutup
Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menerima status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Bernegosiasi Soal Permintaan KKB Papua, Ini Alasannya!