Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J Lolos dari Sanksi Etik? Ini Kata Pengamat

- 16 Februari 2023, 12:55 WIB
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.
Alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SUARA JAYAPURA - Perjuangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membuka kotak pandora kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbuah manis. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Richard divonis hakim dengan hukuman pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. 

Baca Juga: Putusan Vonis Hakim Kata Pengamat Membuat Peluang Bharada E Kembali Ke Polri Sudah Tertutup

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menerima status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Bernegosiasi Soal Permintaan KKB Papua, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x