Respon KPK Setelah Tahu Lukas Enembe Hadir di Peresmian Kantor Gubernur Papua

- 6 Januari 2023, 13:50 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. /Twitter/@keretasenja_/

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Baca Juga: Gempa Guncang Kota Jayapura, Kapolresta Minta Warga Tenang dan Tidak Termakan Hoax

Baca Juga: Gara-gara Korek Api, 2 Rumah dan 1 Kos-kosan Terbakar

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek itu, diantaranya proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga: Link Baca dan Jadwal Rilis Manga One Piece Chapter 1072: Pengorbanan Sengoku Demi Garp

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah