SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kronologi Versi Ferdy Sambo Patah Semua, JPU Ceritakan Detik-detik Brigadir J Ditembak
Usai dibacakan, Ferdy Sambo mengajukan beberapa nota keberatan di hadapan pengadilan.
Melalui kuasa hukumya, dakwaan JPU dibantah karena ada yang berbeda dari kejadian versi Ferdy Sambo.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menguraikan berawal dari bermula dari Putri Candrawathi sedang tidur di kmar di lantai rumah.
Baca Juga: Meski Sudah Dimaafkan, Komnas Perempuan Ingin Rizky Billar Tetap Diproses Hukum
Saat itu Putri Candrawathi pulang dari mengantarkan anaknya ke sekolah.